"Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dalam waktu kurang dua hari menangkap tersangka pelaku pengeroyokan anggota TNI," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Tim gabungan Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Depi yang sempat dinyatakan buron. Sebelum Depi, empat tersangka lain, yaitu Agus Prayantara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani juga ditangkap. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Kodam Jaya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka sehingga jadi pembelajaran kita semua untuk tidak melakukan tindakan premanisme dan tindakan kekerasan," tuturnya.
Kasus pengeroyokan ini bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.
"Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki kendaraan yang lain, setangnya terkena kepala korban, sehingga terjadi cekcok. Kemudian, dari perkembangan cekcok itu, teman juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Cekcok kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu dibantu temannya mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan.
Saksikan juga video 'AJI Kecam Kekerasan Jurnalis saat Perusakan Mapolsek Ciracas':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini