Pengacara Sofyan Basir Jawab KPK: Pertemuan Dalam Bisnis Itu Wajar

Pengacara Sofyan Basir Jawab KPK: Pertemuan Dalam Bisnis Itu Wajar

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 14:07 WIB
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK tengah menyelidiki peran Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir berkaitan dengan kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan disebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka perkara itu.

Seperti dalam sidang putusan Johanes Budisutrisno Kotjo ketika majelis hakim menyebutkan peran Sofyan. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek dari PLN itu, yang kemudian difasilitasi anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk bertemu dengan Sofyan.
Namun, menurut pengacara Soesilo Ariwibowo, yang mewakili PLN, pertemuan yang dilakukan Sofyan murni berkaitan dengan bisnis. Sofyan disebutnya tidak menerima sama sekali terkait uang pelicin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pertemuan yang dilakukan oleh Pak Sofyan Basir, yang dibicarakan hanya terkait kepemilikan saham anak perusahaan PLN yang 51 persen dan skema bisnis yang tidak bisa ditawar lagi," ujar Soesilo kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).

"Di dalamnya sama sekali tidak ada pertemuan untuk lobi-lobi, apalagi membahas fee proyek 2,5 persen dari total nilai proyek USD 900 juta," imbuh Soesilo.

Soesilo menyebut tidak ada unsur pidana apa pun yang dilakukan Sofyan. Dia pun meyakini KPK tidak akan gegabah dalam mengembangkan perkara ini.

"Pertemuan dalam bisnis adalah hal yang wajar tidak selalu berkonotasi negatif, pertemuan tersebut esensi materinya tetap merujuk pada Perpres Nomor 4 Tahun 2016 bahwa PLN dapat menugaskan anak perusahaan dengan kepemilikan saham 51 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung," ucap Soesilo.
KPK sebelumnya memastikan adanya penyelidikan baru berkaitan dengan hal itu. Wakil Ketua KPK Laode MN Syarif menyebut penyelidikan tersebut juga bisa menjaring pihak-pihak lain. Namun dia tidak memerinci sudah sejauh apa proses penyelidikan itu.

"Semua pihak lain yang dianggap mengetahui dan mungkin ikut berperan masih proses lidik," ujar Syarif.

Nama Sofyan memang muncul sejak dakwaan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Selain di dalam dakwaan dan dipanggil sebagai saksi, nama Sofyan kembali muncul dalam putusan hakim atas Kotjo. Dalam pertimbangan vonis Kotjo, Sofyan disebut ikut dalam proses negosiasi proyek PLTU Riau-1 antara Eni, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Sementara itu Kotjo pernah membantah adanya uang yang mengalir ke Sofyan. Hal itu disampaikan Kotjo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 15 November 2018.


Simak Juga 'Penjelasan Dirut PLN Soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Pengacara Sofyan Basir Jawab KPK: Pertemuan Dalam Bisnis itu Wajar
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads