Walhi Lancarkan Class Action pada 10 Pembakar Lahan Riau
Sabtu, 03 Sep 2005 11:05 WIB
Jakarta - LSM Walhi akan mengajukan gugatan class action terhadap 10 perusahaan di Riau yang terindikasi melakukan pembakaran hutan selama Agustus 2005.Walhi juga akan melaporkan 10 perusahaan itu ke Kapolri, Kejagung, Menteri KLH dan Menhut."10 Perusahaan ini dipilih berdasarkan kelakuan mereka yang setiap tahunnya selalu saja melakukan pembakaran di atas lahan konsesi yang mereka miliki," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2005).Pemilihan perusahaan di daerah Riau karena menurut data satelit, Riau memiliki titik api terbanyak dibandingkan daerah lain. "Ada 3.258 titik api dan terbanyak di daerah Rokan Hilir dan Dumai," kata Chalid.Gugatan class action itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Riau pada 6 September. Sedangkan laporan ke Kapolri, Kejagung dan Menteri KLH serta Menhut dilakukan sehari sebelumnya."Kami mewakili 3 kelas masyarakat yaitu orangtua yang anaknya menderita karena asap, masyarakat yang dilanggar haknya untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan anak-anak yang kehilangan hak mendapatkan pendidikan karena sekolahnya diliburkan," urai Chalid.Sayangnya, Chalid mengaku belum dapat mengumumkan 10 perusahaan yang akan digugatnya itu. "Ada baiknya mereka (3 kelas masyarakat) yang langsung mengumumkannya dan juga menghindari agar perusahaan itu tidak mengintimidasi mereka," alasan Chalid.Walhi juga belum bisa mengumumkan jumlah gugatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan itu sebagai ganti rugi. "Materi gugatan sudah hampir selesai dan kami masih harus konsultasi dengan kelas-kelas masyarakat tersebut," demikian Chalid.
(nrl/)











































