"Saya memohon maaf ke masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvan sebelum memasuki mobil tahanan yang mengantarnya ke rumah tahanan, Kamis (13/12/2018).
"Saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab. Semoga ke depan jadi pembelajaran bagi kita," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan pun membantah keras menerima sepeser pun duit haram itu meski tidak menepis adanya pemotongan anggaran dana otonomi khusus (DAK) pendidikan. Malah, dia menganggap penyunatan anggaran itu adalah inisiatif bawahannya.
"Iya seperti itu mungkin," ujar Irvan.
Irvan memang tidak sendiri menyandang status tersangka di KPK. Ada tiga orang lainnya yang juga bernasib sama yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
KPK menduga Irvan memeras kepala sekolah terkait DAK pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut.
Soal bantahan Irvan itu, KPK pun tak ambil pusing. Bagi KPK, siapa pun yang telah menjadi tersangka tentunya sudah diperhitungkan betul-betul buktinya.
"Bantahan atau sangkalan dari tersangka sering disampaikan. KPK tentu tidak bergantung pada keterangan itu tapi pada bukti-bukti yang kami yakini telah cukup untuk meningkatkan ke penyidikan kemarin," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom.
Mengenai kasusnya, Irvan dkk dijerat melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 12 huruf f
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sedangkan ancaman pidananya yaitu:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Saksikan juga video 'KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan Kepsek SMP':