"Itu sangat urgent. Itu bukan ujuk-ujuk. Sekarang kan ada kebebasan informasi perbankan dan perpajakan secara internasional diatur. Dengan adanya MLA itu kalau seandainya ada uang-uang dari Indonesia yang disimpan di Swiss, dan itu bisa kita buktikan itu adalah hasil kejahatan, akan lebih gampang untuk kita recover," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Dia mengapresiasi langkah pemerintah, yang disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah masuk tahap akhir penandatanganan MLA dengan Swiss. Menurut Syarif, banyak aset hasil kejahatan dari Indonesia yang disimpan di negara lain.
"Itu sesuatu yang harus kita apresiasi dari pemerintah. Dulu banyak yang disimpan di sana atau tax heaven lain. Swiss, bukan satu-satunya pelarian. Kalau teman-teman familiar dengan panama papers, dan bahkan tempat lain banyak. Kita sampai sekarang belum punya perjanjian ekstradisi dengan singpura. Itu perlu kita push ke depan," ujarnya.
Jokowi sebelumnya menulis cuitan soal MLA Indonesia-Swiss. Dia mengatakan tak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi.
"Melalui pembicaraan panjang, kita telah memperoleh titik terang, dan sekarang di tahap akhir penandatanganan Mutual Legal Assistance antara Pemerintah Indonesia dan Swiss. MLA ini legal platform untuk mengejar hasil korupsi dan money laundring yang disembunyikan di luar negeri," tulis Jokowi di akun Twitter-nya, Selasa (11/12).
Simak juga video 'KPK: Apapun Bisa Dikorupsi':











































