"Saya pikir itu putusan yang sangat baik. Itu hanya di Indonesia lho, orang menggugat ahli," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Syarif menilai ahli yang digugat perdata adalah sebuah keanehan. Padahal, menurut Syarif, ahli merupakan orang yang membantu proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli itu dipakai untuk membantu pengadilan. Ternyata orang yang membantu pengadilan, membantu proses hukum digugat secara perdata, itu keanehan. Saya sangat apresiasi putusan hakim saat ini. Putusan itu juga menyatakan di masa yang akan datang tidak boleh lagi hal yang sama terjadi," ujar Syarif.
Basuki sebelumnya digugat Rp 3 triliun oleh Nur Alam. Nur Alam yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menggugat Basuki karena tidak terima dengan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan. Akhirnya gugatan Nur Alam itu ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.
Majelis hakim menyatakan keterangan tertulis dan keterangan Basuki di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana, di mana hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Di sisi lain, pengacara terdakwa juga diberi kesempatan seluas-luasnya membantah serta mengajukan ahli yang berbeda. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini