"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS (Tubagus Cepy Sethiady), Kakak Ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).
Febri mengatakan KPK mengapresiasi sikap kooperatif Cepy. Dia juga meminta seluruh tersangka dan saksi di kasus ini untuk bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bupati Cianjur Bantah Peras 140 Kepala SMP |
Cepy sebelumnya tidak ikut diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan. Pasca diumumkan sebagai tersangka, Cepy diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.
KPK menyebut Cepy bertindak sebagai perantara transaksi dalam kasus ini. Dia diduga sebagai orang kepercayaan Irvan.
Baca juga: 'Cempaka' Kode Duit Pemerasan Bupati Cianjur |
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total 4 orang tersangka. Mereka ialah Irvan selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
KPK menduga Irvan memeras kepala sekolah terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. (haf/fdn)











































