Peristiwa itu bermula ketika Jumat (31/8) sekitar pukul 12.00 Wita, Thitichut tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Saat itu, dia tiba menggunkaan maskapai Thai Air Asia FD 396 dengan rute Thailand-Denpasar.
"Setelah penumpang turun dari pesawat selanjutnya penumpang menuju ke Pos pemeriksaan Bea dan Cukai pada saat itu saksi melihat salah satu penumpang laki-laki yaitu terdakwa Thitichut Hange dan saksi Kanmongkol Kamouratanapiboon gerak-geriknya mencurigakan," ujar jaksa penuntut umum Eddy Arta Wijaya saat membacakan dakwaaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (13/12/2018).
Saat diperiksa petugas menemukan sejumlah narkotika di dalam tas pinggang dan tas koper yang dibawa Thitichut. Narkotika itu ada juga yang diselipkan di dalam lipatan baju milik terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan juga disebutkan Thitichut mengaku sudah menggunakan sabu sejak 9 tahun yang lalu dengan alasan agar fresh, tidak merasa capek, merasa tenang dan percaya diri. Sementara untuk ganja terdakwa mengaku telah memakai semenjak 13 tahun yang lalu dengan alasan agar tidak tegang.
Atas perbuatannya itu Thitichut didakwa dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/asp)











































