Bawa Ganja dan Sabu ke Bali, WN Thailand Duduk di Kursi Pesakitan

Bawa Ganja dan Sabu ke Bali, WN Thailand Duduk di Kursi Pesakitan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 17:07 WIB
Foto: WN Thailand diadili kasus ganja (adit/detikcom)
Denpasar - Warga Negara (WN) Thailand, Thitichut Hange didakwa menggunakan dan mengedarkan ganja dan sabu ke Indonesia. Thitichut ketahuan membawa barang haram itu saat melalui pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

Peristiwa itu bermula ketika Jumat (31/8) sekitar pukul 12.00 Wita, Thitichut tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Saat itu, dia tiba menggunkaan maskapai Thai Air Asia FD 396 dengan rute Thailand-Denpasar.

"Setelah penumpang turun dari pesawat selanjutnya penumpang menuju ke Pos pemeriksaan Bea dan Cukai pada saat itu saksi melihat salah satu penumpang laki-laki yaitu terdakwa Thitichut Hange dan saksi Kanmongkol Kamouratanapiboon gerak-geriknya mencurigakan," ujar jaksa penuntut umum Eddy Arta Wijaya saat membacakan dakwaaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (13/12/2018).

Saat diperiksa petugas menemukan sejumlah narkotika di dalam tas pinggang dan tas koper yang dibawa Thitichut. Narkotika itu ada juga yang diselipkan di dalam lipatan baju milik terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata di dalam tas pinggang yang dikenakannya ditemukan satu plastik bening yang berisikan batang, bijim dan daun kering ganja dengan berat 2,43 gram brutto atau 1,94 gram netto, sedangkan pada tas koper warna putih yang bertuliskan Remax di dalamnya ditemukan satu buah lipatan baju kaos warna putih merek Manga yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening yang berisikan kristal bening sabu dengan berat 0,68 gram brutto atau 0,35 gram netto. Sedangkan pada koper warna abu-abu Rimowa ditemukan 1 kantong warna abu-abu dengan tulisan Raidamri yang di dalamnya berisi 1 plastik klip bening yang berisikan kristal bening sabu dengan berat 0,62 gram brutto atau 0,18 netto," urai Eddy.

Dalam dakwaan juga disebutkan Thitichut mengaku sudah menggunakan sabu sejak 9 tahun yang lalu dengan alasan agar fresh, tidak merasa capek, merasa tenang dan percaya diri. Sementara untuk ganja terdakwa mengaku telah memakai semenjak 13 tahun yang lalu dengan alasan agar tidak tegang.

Atas perbuatannya itu Thitichut didakwa dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads