Soal Usia Pernikahan, MK Nilai UU Perkawinan Diskriminatif

Soal Usia Pernikahan, MK Nilai UU Perkawinan Diskriminatif

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 15:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam pasal 7 ayat (1). MK menilai batas usia pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang berbeda bersifat diskriminatif.

MK menyampaikan apabila terdapat produk-produk hukum yang mengandung perlakuan berbeda atas dasar ras, agama, suku, warna kulit, dan jenis kelamin, maka sudah seharusnya pula untuk disesuaikan dengan kehendak UUD 1945 yang anti diskriminasi. MK menyebut Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin.

"Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dikatakan diskriminatif sebab dengan pembedaan batas usia minimum perkawinan yang termuat di dalamnya telah menyebabkan perempuan menjadi diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya,baik hak- hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, semata-mata karena jenis kelaminnya," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (13/12/2018).

Hak-hak konstitusional dimaksud salah satunya, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab jika merujuk ke UU tentang Per
lindungan Anak, usia 16 tahun masih tergolong anak-anak. Sedangkan jika sudah menikah akan berubah stastusnya menjadi dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah kawin pada usia 19 tahun.Lalu hak perempuan untuk tumbuh dan berkembang sebagai anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, juga mendapatkan perlakuan berbeda dari laki-laki di mana laki-laki akan menikmati hak itu dalam rentang waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan perempuan," tulis MK.

MK juga menyampaikan seorang perempuan untuk kawin pada usia 16 tahun akan cenderung lebih terbatas aksesnya terhadap pendidikan dibandingkan dengan laki-laki. Sedangkan seorang perempuan yang tidak memenuhi pendidikan dasarnya akan potensial dinilai melanggar kewajiban konstitusionalnya sebab menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.

"Artinya, jika batas usia minimum perkawinan 16 tahun untuk perempuan dipertahankan, hal demikian tidak sejalan dengan agenda pemerintah ihwal wajib belajar 12 tahun karena jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun maka dia akan kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan 12 tahun," papar MK.

Sebelumnya, Maryanti (30) dan Rasminah (28) menggugat UU tersebut. Adapun perkara yang digugat para pemohon adalah permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usai 19 tahun.


Saksikan juga video 'Cemas Koalisi Perlindungan Perempuan Indonesia Terhadap Perkawinan Anak':

[Gambas:Video 20detik]

(eva/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads