DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Revisi UU Perkawinan

DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Revisi UU Perkawinan

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 15:18 WIB
Ace Hasan Syadzily (Foto: dok. DPR)
Jakarta - DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan. Komisi VIII DPR, yang membawahi urusan agama dan sosial, memastikan DPR akan segera menindaklanjuti putusan MK.

"Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Ace mendukung keputusan MK yang menetapkan batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun. Menurut dia, hal ini membantu mencegah terjadinya pernikahan dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya kira itu sesuatu yang baik dan dari segi kematangan psikologis seseorang menikah dalam usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, saya kira memang relatif lebih matang," tutur politikus Golkar itu.

Lantas, kapan DPR akan mulai membahas RUU Perkawinan itu?

"Ya, dikasih waktu tiga tahun. Jadi mungkin, itu harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan Dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita bahas lebih lanjut," ujar Ace.




MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan No 1/1974. Putusan ini dikeluarkan MK setelah mengabulkan permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.

Gugatan itu diajukan Maryanti (30) dan Rasminah (28). UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usai 19 tahun.



Saksikan juga video 'Cemas Koalisi Perlindungan Perempuan Indonesia Terhadap Perkawinan Anak':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads