"Seperti dalam pleidoi (nota pembelaan) saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding," kata Johanes usai pembacaan putusan (vonis) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Sementara itu, jaksa pada KPK meminta waktu selama 7 hari untuk memutuskan banding-tidaknya atas vonis tersebut. Alasan jaksa sedang berpikir-pikir mempertimbangkan hukum lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek tersebut. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu.
Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan juga video 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini