"Satu pelaku suah dilakukan penangkapan yang inisial AP, umur 32 tahun, dan pekerjaan juru parkir, alamat di Ciracas, Jaktim. Perannya dari AP ini menarik pakaian dari belakang korban, kemudian yang kedua adalah memegangi Kapten Komarudin dipegangi dari belakang. Kemudian tersangka kedua ini kita ambil di rumah tadi malam inisial HP alias E umur 28 tahun. Pekerjaan juru parkir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (12/12) oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut. Para pelaku diketahui mempunyai peran berbeda-beda dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Perannya (HP) yang menggeser motor mengenai korban. Kedua, mendorong dada korban karena dalam perselisihan muncullah Pratu Rivonanda untuk melerai tapi melakukan pendorongan di dadanya," ujar Argo.
Polisi sebelumnya menyebutkan total pelaku pengeroyokan dalam kasus ini sebanyak 4 orang. Namun dari hasil perkembangan penyidikan, pengeroyok anggota TNI itu diduga berjumlah 5 orang.
"DPO inisial D, IH, dan SR," imbuh Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku.
Saksikan juga video 'Cerita Juliah, Saksi Mata Penyerangan Mapolsek Ciracas':
(knv/fdn)