Komisi II Usul KPU Akomodasi Pemilih yang Pindah Dapil Provinsi

Komisi II Usul KPU Akomodasi Pemilih yang Pindah Dapil Provinsi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 13 Des 2018 13:24 WIB
Herman Khaeron (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat tersebut bertujuan membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Komisi II menyetujui semua rancangan PKPU, kecuali Pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara yang masih menjadi perdebatan.


Terkait pasal yang mengatur mekanisme pindah pemilih itu, Komisi II mengusulkan agar para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di daerah asalnya diperbolehkan memilih melalui daerah tempat kerjanya, baik dalam pilpres maupun pileg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkungan kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih," kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai rapat di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

"Ini yang tadi kita pending dulu, sampai nanti dirumuskan pada Pasal 8 ayat 3 (PKPU Pungut dan Hitung Suara) itu secara tepat dan tentu didasarkan pada hak pilih yang diamanatkan UU," imbuhnya.

Mekanisme pindah pemilih ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.

Sementara pemilih yang pindah tempat memilih, namun masih dalam provinsi yang sama, bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Herman menjelaskan, usulan pemilih dapat memilih di daerah tempat bekerja bertujuan menjaga hak pemilih masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang terhambat dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres dan calon anggota DPR di tempat lainnya.

"Kalau yang pindahnya antar-dapil di provinsi, maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya ya aturannya memang harus begitu. Itu rasional," kata Herman.

"Jadi semestinya (tetap) dapat (memilih) walaupun pindah provinsi. Konsekuensinya juga DPD harus dapat. DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang kehilangan hak suaranya," sambungnya.


Kendati demikian, Herman mengaku usul ini masih bisa dibicarakan lebih lanjut bersama KPU dan Bawaslu. Diketahui DPR telah menyetujui beberapa rancangan PKPU, di antaranya:

1. Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Kecuali pada Pasal 8 terkait pindah pemilih.
2. Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
3. Rancangan Peraturan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2018 lentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
7. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemmhan Umum.


Saksikan juga video 'Jatah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Bertambah':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads