Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu Besok Buntut PSU di 24 Daerah

Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu Besok Buntut PSU di 24 Daerah

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 26 Feb 2025 11:11 WIB
Legislator PDIP Aria Bima saat sidang paripurna DPR RI.
Foto: Aria Bima (Youtube DPR RI)
Jakarta -

Komisi II DPR RI akan memanggil KPU dan Bawaslu buntut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Komisi II DPR akan mengevaluasi terkait pelaksanaan pilkada usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Besok kita rapat jam 10.00, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

"Kita akan tanyakan juga dari respon dari teman-teman KPU Bawaslu yang selama ini sebagai penyelenggara dan Mendagri, faktor-faktor penjelasan dari MK itu rasionalisasi selama pilkada kemarin seperti apa," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria Bima mengatakan catatan-catatan tersebut menjadi penting sebagai evaluasi pilkada dalam menentukan RUU Pilkada. Sebab, Aria Bima menilai PSU di 24 daerah merupakan jumlah yang cukup besar.

"24 daerah, cukup besar loh itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga harus melihat korelasi dari berbagai survei ya bahwa indeks demokrasi kita yang menurun ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aria Bima mengatakan jika PSU di 24 daerah untuk Pilkada 2024 merupakan terbanyak sepanjang pilkada digelar. Padahal, menurutnya, pelanggaran-pelanggaran administratif seharusnya bisa terdeteksi sejak dini.

"Iya paling banyak (PSU 24 daerah), selain administrasi persyaratan yang dilanggar, yang kenapa KPU Bawaslu tidak dari awal memutuskan adanya saat administratif yang tidak terpenuhi seperti masa periode 2 kali menjabat sebagai kepala daerah yang ada larangan 3 kali misalnya," ujarnya.

"Ini kan dari awal bisa terdeteksi dong, kenapa KPU Bawaslu nya juga tidak mendeteksi dan itu baru dikeputusan MK, sementara kontestasi sudah dilaksanakan," sambung dia.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads