Berdasarkan pantauan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018), deklarasi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Deklarasi diawali dengan penyerahan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pemberantasan narkoba di wilayah Jaksel. Penghargaan diberikan oleh Wakapolres Jaksel AKBP Agus Setyawan.
Deklrasi 'Berantas Narkoba' dilakukan di lapangan Mapolres. Tampak peserta deklarasi mengenakan pita warna merah bertulisan 'Berantas Narkoba'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kampus yang mengikuti deklarasi 'Berantas Narkoba' di antaranya Universitas Bakrie, Stikom ITKP The School of Advertising, Universitas Budi Luhur, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dan Perbanas Institute.
Foto: Matius Alfons/detikcom |
Agus mengatakan deklarasi ini merupakan bentuk tanggung jawab semua instansi dalam memberantas narkoba, bukan hanya tugas BNN dan polisi. Dia berharap pemimpin perguruan tinggi dan semua mahasiswa bisa turut serta memberikan kontribusinya.
"Apa pun yang bisa kita lakukan, mari kita lakukan bersama. Kalau kita tidak bisa menangkap, ya, kita minimal berikan informasi," ucap Agus.
Agus juga mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada mahasiswa dan pimpinan perguruan tinggi atas keterbukaannya terhadap pemberantasan korupsi. Dia berharap, dengan deklarasi ini, pencegahan narkoba bisa semakin diperbanyak dan penangkapan bisa berkurang.
"Mari kita satukan hati dan langkah sehingga narkoba ini jadi musuh bersama, tanggung jawab bersama," ujar Agus.
Berikut ini deklarasi berantas narkoba dari pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan mahasiswa se-Jakarta Selatan:
1. Sanggup menjaga ketertiban dan mencegah adanya lingkungan kampus.
2. Berkomitmen akan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berprestasi tanpa penggunaan narkoba.
3. Berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan pengedaran gelap narkoba P4GN.
4. Siap sedia menjadi pelopor, pelapor, berantas narkoba tanpa henti di mana pun berada.
5. Bersedia menerima sanksi hukum dan sanksi sosial jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. (rna/rna)












































Foto: Matius Alfons/detikcom