Pemulung asal Sleman, Yogyakarta itu ditangkap pada Selasa (11/12) sekitar pukul 02.00 Wita. Ulahnya mencongkel kotak amal masjid pun terekam CCTV.
"Karena sering terjadinya kehilangan uang kotak amal di TKP, pengurus masjid meningkatkan pengamanan dan pemantauan. Betul saja pada hari dan jam tersebut di atas terpantau pelaku masuk dengan cara melompat pagar, lalu pelaku mencongkel kotak amal dan mengambil uangnya," kata Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).
Johannes mengatakan duit yang diambil pelaku dari kotak amal tersebut sebesar Rp 762 ribu. Pria berambut gondrong itupun langsung diamankan tim dari polisi dan pengurus masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asp/rvk)











































