"Untuk kasus pelayanan publik di RSUD, Puskesmas, mungkin hasil survey Ombudsman tersebut perlu diklarifikasi, karena hasilnya semua sudah terakreditasi. Bahkan RSUD akreditasi Paripurna," ucap Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Barat, Saiful Ahkam saat mengkonfirmasi hasil penilain ORI NTB, Rabu (12/12/2018).
Ahkam menilai penilaian yang diberikan ORI NTB berbanding terbalik dengan pelayanan yang selama ini telah diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Lombok Barat.
"Untuk Dukcapil, kita bahkan melakukan pelayanan malam hari, yaitu Jumat dan Sabtu, di samping turun jemput bola," ujarnya.
Lalu untuk Perizinan, Ahkam menilai faktor kendala yang dihadapi oleh Pemkab Lombok Barat karena perpindahan kantor. Sehingga masyarakat juga menganggap Gerung yang notabene menjadi pusat pelayanan perkantoran dirasa agak jauh.
"Termasuk untuk tender proyek, sekarang sudah berbasis online," jelas Ahkam.
Terkait publikasi Standard Operational Procedur (SOP), pihak Pemkab Lombok Barat mengaku perlu menjadikan hasil survey ORI NTB itu sebagai perbaikan di tahun mendatang.
"Pemkab perlu mengetahui parameter penilaiannya, sehingga bisa menjadi perbaikan untuk kinerja SKPD di masa mendatang," pungkasnya.
Kendati demikian, Pemkab Lombok Barat merasa bersyukur dan menganggap survey Ombudsman sebagai pengingat untuk kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, ORI NTB menilai, hanya terdapat 1 kabupaten yang berada di level kepatuhan rendah yang posisinya pada zona merah dengan nilai 44,68 menempati urutan 162, yaitu Kabupaten Lombok Barat.
Periode pengambilan data penilaian dilakukan secara serentak di bulan Mei-Juli 2018. Penilaian ini dilakukan setiap satu tahun sekali.
Sedangkann mekanisme pengambilan data yang dilakukan Ombudsman dengan observasi secara mendadak, selain melalui pengamatan langsung dan bukti foto.
"Ada 10 variabel penilaian yang digunakan setiap komponen indikator dengan bobot yang berbeda, mulai dari bobot nilai 2 sampai 12," jelas Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, M Rosyid Rido.
Dia juga memaparkan rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik mengakibatkan berbagai jenis malaadministrasi. Hal itu, tutur Rido, biasanya didominasi oleh perilaku aparatur atau secara secara sistematis terjadi di suatu instansi pelayanan publik.
"Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian proses jangka waktu layanan, praktek pungli serta korupsi," imbuhnya.
Selain itu, dampak kualitas pelayanan yang buruk mengakibatkan kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun, potensinya akan mengakibatkan pada apatisme publik.
"Kabupaten yang masih berada pada tingkat kepatuhan sedang dan rendah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhannya pada tahun 2019," harap Rido.
"Itu sebagai wujud komitmen untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik," sambungnya.
Selain itu bagi kabupaten yang mendapatkan skor penilain terbaik seperti yang diraih Kabupaten Lombok Utara, Ombudsman Perwakilan NTB juga menyampaikan apresiasi karena telah berhasil menempati posisi kepatuhan tinggi terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (asp/asp)











































