Sebelas Anggota DPR Dimintai Klarifikasi Badan Kehormatan
Kamis, 01 Sep 2005 19:35 WIB
Jakarta -
Sekitar sebelas anggota DPR RI dari berbagai fraksi akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik DPR RI, seperti kasus ketidakhadiran dalam sidang.Demikian jadwal kegiatan Badan Kehormatan (BK) yang diterima oleh detikcom, Kamis (1/9/2005).Disebutkan dalam pasal 6 poin A kode etik, anggota DPR harus mengutamakan tugasnya dengan menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya. Pasal 6 poin B menyataan ketidakhadiran fisik sebanyak tiga kali secara berturut-turut dalam rapat tanpa izain dari pimpinan fraksi merupakan suatu pelanggaran kode etik. Ada pun kesebelas anggota DPR yang akan dimintai keterangan adalah, Lutfi Hasan Ishaq (PKS) dengan kasus pengaduan dari Amalia Murod. Sedangkan untuk kasus ketidakhadiran adalah Sa'dun Sibromalisi (PPP), Dedy Djamaludin Malik (PAN), Ahmad Kurdi Moekri (PPP), Nursyahbani Katjasungkana (PKB), Marwan Daud Ibrahim (Golkar), Fuad Anwar (PKB), Latifah Iskandar (PAN), Mutamimul Ula (PKS), Ghani Kasuba (PKS) dan KH Azidin.Sementara BK juga akan mengambil keputusan mengenai kasus Lutfi Hasan Ishaq dan Setyo Novanto pada 19 September mendatang. Pengambilan keputusan tentang ketidakhadiran anggota akan diambil pada 14 September 2005. Penyelidain dan verifikasi atas setiap pengaduan yang pelangaran kode etik dari anggota.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































