Dua Peracik Narkoba Dituntut Pidana Seumur Hidup

Dua Peracik Narkoba Dituntut Pidana Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 19:04 WIB
Jakarta - Sidang kasus narkotika dan psikotropika dengan dua terdakwa Bangkit satrio (44) dan Bertje Albert John Bessi (44) digelar di PN Cibinong. Keduanya dituntut hukuman seumur hidup.Demikian hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jl Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Kamis (1/9/2005).Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga puluh menit, hakim ketua Edison Muhammad dan hakim anggota Heru Sutanto dan Marsudin Nainggolan menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum Asosiasi Advokat Indonesia Khaerudin Bakti sebagai pengacara terdakwa karena ketidakmampuan kedua terdakwa membayar pengacara.Agenda sidang berisi pembacaan surat dakwaan secara bergantian oleh jaksa penutut umum (JPU) Ami Wulandari, Endah, Yudharisma. Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primer karena bersama-sama turut serta memberi bantuan produksi dan menggunakan proses produksi golongan I dengan ancaman UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Keduanya dituntut hukuman seumur hidup. Bangkit Satrio dan Bertje dicokok polisi dan diajukan ke pengadilan karena diduga ikut terlibat dalam peracikan obat terlarang di Jasinga, Bogor. Sementara dua orang terdakwa lainnya yakni Sutaman alias Tomo (39) dan Herwanto alias Harjo (31) disidang karena keduanya mengetahui praktek peracikan obat terlarang itu namun tidak melaporkan. Keduanya dituntut hukuman 15 tahun. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads