"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Dalam perkara ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon. Selain Gatot, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
Sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan, KPK sudah memeriksa saksi untuk Gatot mulai dari Sekretaris Dinas PMPTSP hingga camat. Tersangka juga sudah 2 kali menjalani pemeriksaan.
"Total 27 saksi yang telah diperiksa untuk tersangka GR. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya 2 kali," ujar Febri. (abw/jbr)











































