Eks Sekdis Penyuap Bupati Cirebon Segera Disidang

Eks Sekdis Penyuap Bupati Cirebon Segera Disidang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 18:08 WIB
Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka eks Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Pemerintah Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Perkaranya akan disidangkan Pengadilan Negeri Bandung.

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).


Dalam perkara ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon. Selain Gatot, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.


Sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan, KPK sudah memeriksa saksi untuk Gatot mulai dari Sekretaris Dinas PMPTSP hingga camat. Tersangka juga sudah 2 kali menjalani pemeriksaan.

"Total 27 saksi yang telah diperiksa untuk tersangka GR. Yang bersangkutan juga telah diperiksa sekurangnya 2 kali," ujar Febri. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads