Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dicky Saromi mengatakan pihaknya perlu menyosialisasikan tentang gratifikasi kepada PNS lingkungan Pemkab Cirebon. Hal tersebut, menurut dia, guna membuktikan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh melawan korupsi dan gratifikasi.
"Ini artinya kita bersungguh-sungguh. Kita awali dengan pemahaman dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi, mana yang termasuk gratifikasi," kata Dicky usai acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya ada keterkaitannya. Setelah adanya kejadian itu, kita perlu untuk menghindari dan antisipasi agar seluruh perangkat tidak melakukan pelanggaran yang berulang," ucap Dicky.
![]() |
"Fungsinya untuk memutus mata rantai gratifikasi. Kita terima laporan dari pegawai, kemudian kita laporkan KPK untuk mengetahui gratifikasi atau bukan," kata Casta.
Sosialisasi dan pembentukan unit pengendali gratifikasi, menurut dia, merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi. Karena, Casta tak menampik adanya korupsi bermula dari gratifikasi.
"Memang tidak semua gratifikasi dilarang. Kan ada batasan-batasannya, mana yang dilarang dan tidak. Nanti KPK yang menilai," ucapnya.
Casta menjelaskan unit pengendali gratifikasi tersebut terdiri dari bupati, inspektorat, dan BKPSDM. "Kalau ada yang lapor ke kami, nanti kami sampaikan ke KPK. Hasilnya keluar setelah 30 hari dari masa pengajuan laporan," tutur Casta.
Saksikan juga video 'Berompi Tahanan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini