"Narkotika tersebut di-press dengan menggunakan mesin vacuum dan ditempel di badan menggunakan korset atau body wrapping," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan, Selasa (11/12/2018).
Pasutri itu ditangkap di Hotel Narita, Surabaya, Jatim pada Kamis (6/12). Selain menangkap Saipul dan Fitriana, dua pelaku lain yakni Asmanti dan Ismawan juga ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penangkapan dengan teknik control delivery (CD) ke Surabaya dan berhasil menangkap para tersangka," ujar dia.
Total barang bukti yang diamankan yakni 20.000 butir pil ekstasi dan 22 botol dengan 4 botol di antaranya bermerek Hempseed atau Canabis Sativa yang dipesan melalui online dari Jerman.
"Minyak ganja tersebut sudah diperiksa di Laboratorium BNN dengan Kandungan Canabidiol dan Dronabinol, merupakan NPS (new psycoaktive substances) atau narkotika jenis baru," ungkap Arman.
Para pelaku langsung dibawa ke kantor BNN Cawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Arman keterangan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko pada Rabu (12/12) besok.
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini