"Adapun kronologis pengungkapan pada hari Selasa, 4 Desember 2018, sekira pukul 12.00 WIB. Barang bukti diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Dari situ kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: BNN Musnahkan 229 Kg Ganja dan 48 Kg Sabu |
Penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi ESL Express dari Bandar Lampung. Dalam pengembangan, polisi menangkap dua orang pengirim berinisial SP (24) dan RAP (23). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini