"Polres Lombok Barat yang menjadi wilayah hukumnya harus mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku yang melakukan pengeroyokan," kata Ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati, dalam rilisnya di Mataram sebagaimana dilansir Antara, Selasa (11/12/2018)
Aksi persekusi terhadap Fahmi terjadi sekitar pukul 17.10 WITA. Dia mendengar kabar gaduh di Dusun Jerneng Kalijaga, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, asal Sahirpan, calon kepala desa yang kalah dalam kontestasi Pilkades Lombok Barat.
Fahmi yang tinggal di Dusun Jerneng Mekar, dusun tetangga calon kepala desa incumbent tersebut, kemudian berniat meliput peristiwa itu dan berencana untuk melanjutkan perjalanan ke Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat informasinya sama terkait kericuhan dalam pilkades.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, ada warga yang menariknya dan mengarahkan telunjuk kiri memberi isyarat larangan meliput, ada juga warga yang mengintimidasi dan memaksanya untuk pulang.
Hal itu menimbulkan aksi dari sejumlah warga yang seketika menyerang Fahmi dan melakukan pemukulan.
Tidak hanya mendapat perlakuan anarkis, di antara kerumunan massa ada yang berusaha merampas telepon genggam milik Fahmi, karena dicurigai akan mengambil dokumentasi aksi tersebut.
Fahmi pun sempat berusaha mempertahankan telepon genggamnya, namun pukulan kembali mendarat mengenai pelipis mata kiri. Hingga akhirnya telepon genggamnya raib di tengah kerumunan massa tersebut.
Setelah dilerai warga lainnya, Fahmi akhirnya pulang. Meski jadi korban, ia tetap melanjutkan liputan ke Desa Langko dengan mencari alternatif jalan lain.
Aksi pengeroyokan itu berujung pelaporan oleh Fahmi pada Senin (10/12) malam, didampingi sejumlah rekan jurnalis ke Mapolsek Labuapi.
Menurut informasi, Selasa pagi, laporannya telah dilanjutkan ke Polres Lombok Barat dengan menggelar audiensi yang langsung dipimpin Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi.
Kepada AJI Mataram, Fahmi mengaku heran dengan tindak kekerasan dilakukan massa pendukung calon kepala desa, karena dalam berbagai kegiatan hingga tahap kampanye tidak terlibat apalagi sebagai tim sukses.
Atas peristiwa itu, AJI Mataram mendesak Polres Lombok Barat segera mengambil tindakan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku.
"Jelas tindakan itu tidak dibenarkan karena bagian dari ancaman kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, kekerasan adalah bagian dari cara menghalangi pers menjalankan profesi, diancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta," ujar Pikong sapaan akrab Ketua AJI Mataram itu pula. (asp/asp)