Polisikan Wartawan, Rektor Unnes Tunggu Rekomendasi Dewan Pers

Polisikan Wartawan, Rektor Unnes Tunggu Rekomendasi Dewan Pers

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 13:49 WIB
Semarang - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman mempolisikan jurnalis dari media online Serat.id. Pihak Unnes saat ini menunggu rekomendasi resmi dari Dewan Pers untuk menyusun langkah selanjutnya.

Juru bicara Unnes, Hendi Pratama, mengatakan pihaknya menghargai UU Pers dan saat ini menunggu surat rekomendasi tertulis yang ditujukan untuk Rektor Unnes. Ia juga berharap permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.

"Unnes sedang menyusun langkah-langkah agar permasalahan antara Unnes dan oknum jurnalis tidak berlarut-larut," kata Hendi kepada detikcom, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika rekomendasi tertulis dari Dewan Pers sudah sampai, Unnes akan menghormati dan mematuhinya. Namun hingga saat ini pihak Unnes, khususnya rektor, belum menerima rekomendasi yang dimaksud.

"Unnes juga akan mematuhi rekomendasi dari Dewan Pers apabila sudah ada rekomendasi tertulis dari Dewan Pers," jelas Hendi.

"Rekomendasi resmi tertulis dan ditujukan kepada Rektor Unnes kami belum dapat," imbuhnya.


Sebelumnya, Aliansi Akademisi Progresif Indonesia mendesak Rektor Unnes mencabut laporannya di Polda Jateng terhadap jurnalis bernama Zakki Amali. Jurnalis itu dilaporkan terkait tulisannya soal dugaan plagiarisme yang dilakukan rektor.

Pihak rektor sudah membantah terkait plagiarisme itu. Kemudian, pada 21 Juli 2018, Zakki dipolisikan dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Menurut Aliansi Akademisi Progresif Indonesia, keberatan atas produk jurnalistik itu bisa ditempuh melalui mekanisme hak jawab yang dimediasi oleh Dewan Pers.

Namun, menurut Unnes, saat pelaporan dilakukan, sulit ditemukan bukti bahwa Serat.id memiliki status badan hukum dan Serat.id belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Saat artikel muncul pada 30 Juni 2018, menurut Unnes, Zakki Amali belum mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan.

Hal itulah yang membuat Unnes tidak menggunakan hak jawab karena tulisan Zakki secara yuridis formil sulit dibuktikan sebagai produk jurnalistik. Sedangkan untuk Tirto.id, Unnes menggunakan hak jawab karena media tersebut berbadan hukum dan lolos verifikasi faktual Dewan Pers. (alg/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads