"Ada tiga ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Argo mengatakan pihaknya masih melacak akun-akun lain yang terlibat dalam kasus penjualan blangko e-KTP. Polisi menduga blangko e-KTP itu dipasarkan oleh lebih dari satu akun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk NID, Argo mengatakan pria tersebut telah mengedarkan 10 eksemplar blangko e-KTP. Dia menjual satu blangko e-KTP itu seharga Rp 50 ribu.
"Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan. NID resmi ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini.
Simak Juga 'Harap Tenang, Rentetan Kasus e-KTP Tak Terkait Pemilu':
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini