"Yang bersangkutan mengajukan cuti ke kampung halaman selama 4 hari," kata pejabat Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastyo kepada detikcom, Selasa (11/12/2018).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap hakim D karena terbukti merebut istri sesama hakim. Hakim D dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dia juga dijatuhi sanksi sebagai hakim nonpalu selama 2 tahun.
Meski sudah disanksi MA, Wawan menambahkan hakim D masih mendapatkan hak cuti. Apalagi jika masih memiliki sisa jatah cuti tahunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus chat mesum ini, tak hanya hakim D yang mendapat mutasi. Juru bicara MA Abdullah mengatakan istri hakim D juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pemindahan itu bertujuan agar suami-istri bisa membina rumah tangga dengan baik.
Sementara itu, hakim P juga dipindahkan dari PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sedangkan istrinya yang sedang sakit dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sedangkan terhadap pelapor hakim P, hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan Pengadilan Negeri Bangkalan. Sedangkan istrinya, BJ, sekarang dalam keadaan sakit dipindahkan wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat," kata Abdullah. (ams/asp)











































