KPK Panggil Hakim dan Panitera Pengganti PN Jaksel

KPK Panggil Hakim dan Panitera Pengganti PN Jaksel

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 10:06 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Guntur, sebagai saksi kasus suap putusan perkara perdata. Guntur dipanggil untuk tersangka Iswahyu Widodo, hakim nonaktif PN Jaksel.

"Saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Selain Guntur, KPK juga memanggil panitera pengganti PN Jaksel, Matius Buntu Situru. Matius juga dipanggil sebagai saksi untuk Iswahyu.





Tiga orang lainnya juga dipanggil sebagai saksi untuk Iswahyu yakni Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir dan Thomas Azali. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Hakim Iswahyu dan seorang hakim lainnya, Irwan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 150 juta terkait putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif untuk putusan gugatan.





Duit Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu.


Saksikan juga video 'MA Diminta Tindak Tegas Pimpinan PN Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads