"Pasal 27 itu sebenarnya kan pasal karet, banyak teman kita aktivis kena Pasal 27 itu. Termasuk Pasal 28. Jadi yang juga belum ditulis sama kuasa hukum bahwa jaksa dalam tuntutannya kemarin tidak menyebutkan saya ini melakukan ujaran kebencian kepada siapa. Kepada ras, SARA, suku apa, kepada agama apa, kepada ras apa, kepada antargolongan apa, nggak disebutkan sama jaksa," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tadi tebersit di persidangan ketika kuasa hukum membacakan pleidoinya, tebersit juga kepada saya satu poin penting yang saya catat tadi yang tidak ada dalam tertulis, yaitu ternyata saya perlu jelaskan kepada hakim bahwa jangan-jangan UU ITE tentang ujaran kebencian ini hanya ditujukan kepada aktivis yang tidak pro kepada rezim. Faktanya seperti itu," ujar Dhani.
"Bahkan kita sudah buat grup paguyuban korban kriminalisasi rezim Jokowi, kita sudah bikin grupnya. Sudah bikin grupnya kita, mungkin ada lebih dari 100 (orang). Dari orang yang terkenal, ustaz, ulama, sampai yang tidak terkenal, sampai orang yang tidak terkenal sama sekali yang memberikan kritisi terhadap rezim yang terpidana," jelas Dhani.
Dhani kembali mempersoalkan mengapa cuitan yang ia tulis pada Maret 2017 itu masuk kategori ujaran kebencian. Dhani beralasan yang ia maksud sebagai 'pendukung penista agama' bisa siapa saja tanpa merujuk pada salah satu golongan, misalnya pendukung Ahok.
"Jadi kalau misalnya Ahmad Dhani ujaran kebencian kepada pendukung Ahok, itu jokes of the year juga ya. Berarti pendukung Ahok mengakui mereka adalah pendukung penista agama," tegas Dhani.
"Ya penista agama. Siapa saja itu jelas kata-katanya. 'Siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Siapa saja itu. Ya mungkin termasuk Ahok, kan siapa saja. Jadi harusnya pelapor atau saksi lain harus mengakui 'kamu pendukung penista agama?'. 'Ya, saya pendukung penista agama'. Baru kita bisa bicara. Ini nggak, mereka nggak ada yang mengakui bahwa mereka pendukung penista agama gitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
"Dalam perkara ini, menurut hakim, memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. (azr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini