Sopir Dibunuh hingga Tinggal Tulang, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui

Sopir Dibunuh hingga Tinggal Tulang, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 10 Des 2018 18:45 WIB
Foto: PN Palembang (raja/detikcom)
Palembang - Pembunuh sopir taksi online yang berusia di bawah umur, FR (16) dituntut 10 tahun penjara. FR dituntut atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sofyan yang ditemukan tinggal tulang.

FR dituntut JPU, Purnama sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak di PN Palembang, Senin (10/12/2018). JPU menuntut sang pembunuh, FR di hadapan hakim tunggal, Sobur Susatyo dalam sidang tertutup.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 55 KUHP," kata Purnama usai persidangan.

Tuntutan maksimal ini, lanjut Purnama, karena terdakwa masih di bawah umur. Sehingga hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

"Aturannya begitu, jadi kita tuntut Pasal 340 itu ya karena tuntutan maksimal di kasus pembunuhan. Jadi memang ada perencanaan yang mereka buat," imbuh Purnama.

Sementara penasihat hukum terdakwa Ahmad Rizal mengatakan pada agenda sidang lanjutan dia akan meminta agar diberi keringanan. Sebagai alasan, yaitu karena FR menyerahkan diri saat diburu polisi.



"Dalam pleidoi nanti saya akan meminta keringanan terhadap klien saya. Kenapa? Karena saat kejadian klien saya dipaksa oleh Acun dan teman yang lain. Slain itu klien saya juga menyerahkan diri," kata Rizal.

Sebagaimana diketahui, salah satu sopir taksi online di Palembang, Sofyan, dikabarkan hilang saat mengantar penumpang, Senin (29/10). Keluarga yang kehilangan pun langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel.

Mendapat laporan keluarga korban, tim Subdit III Jatanras langsung mengejar dan menangkap seorang pelaku, Ridwan (42). Namun, kepada penyidik, Ridwan mengaku tidak ingat di mana mayat korban dibuang setelah tewas dicekik.

Tak banyak berpikir, polisi langsung mencari mayat korban dan menelusuri rute saat para pelaku membawa kabur mobil. Di jalan tanah, Muara Langkitan inilah tim menemukan tulang belulang korban, Minggu (11/11/2018).

Keesokan harinya, FR datang ke Polsek jajaran Polres Musi Rawas Utara. Pada polisi, bapak satu anak ini mengaku ikut dalam aksi pembunuhan sopir taksi online, Sofyan.

Berselang satu hari setelah penyerahan diri FR, seorang pelaku bernama Acun ikut menyerah. Keduanya menyerah dan beralasan takut ditembak mati polisi.

Selain Ridwan, FR dan Acun, polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain, AK. Polisi berjanji akan menindak tegas AK bila tak segera menyerahkan diri. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads