Di Jakarta, aksi ini dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka membagikan bunga ke para pengendara mobil dan motor.
"Pesan kepada masyarakat pada hari antikorupsi internasional 2018 adalah berdasarkan petunjuk Jaksa Agung RI, bahwa di setiap kejati di seluruh Indonesia agar memeriahkan semangat anti korupsi, di Kejati DKI Jakarta seperti yang kita lihat, seluruh jajaran Kejati DKI Jakarta, membagikan bunga dan stiker anti korupsi sebagai simbol semangat agar masyarakat dan jajaran Kejati DKI Jakarta sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi," ucap Wakajati DKI Jakarta Pathor Rohman dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pathor juga menyampaikan, bahwa tekad Kejati DKI Jakarta dan Kejari sewilayah DKI Jakarta dalam memberantas perbuatan korupsi. Salah satunya adalah dengan mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2019 ini yang menekankan pada aspek pelayanan publik.
Di Cilegon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telat memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. Cara pencegahannya pun sama yaitu dengan bagi-bagi bunga dan stiker.
Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati mengatakan, pembagian bunga dan stiker itu diklaim sebagai salah satu bentuk pencegahan korupsi. Pihaknya berupaya untuk mencegah daripada menindak korupsi.
"Harusnya acaranya kemarin 9 Desember tapi karena hari libur maka upacara tadi pagi dilaksanakannya hari Senin. Untuk sosialisasi ke masyarakat kita bagi-bagi stiker, bunga sebagai salah satu tindak pencegahan. Jadi ini semua yang kita lakukan ini dalam bentuk pencegahan perilaku korupsi," ungkap Andi terpisah.
Simak juga video 'ICW: Jangan Pilih Mantan Koruptor':
(rvk/asp)