"Bagi kami memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah," kata Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dalam keterangan tertulis, Senin (10/12/2018).
Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Cahyo mengatakan pelaksanaan business process yang sejalan dengan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU, yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat," ujarnya.
Predikat WBBM menurutnya adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
"Kami berharap dengan diterimanya predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, akan menjadi penyemangat ASN untuk terus melayani masyarakat dengan baik," pungkasnya.
Selain capaian tersebut, pada 2018 ini menurutnya Ditjen AHU juga menerima penghargaan lain, di antaranya Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 pada 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.