"Kita sudah pleno dan memutuskan dan merekomendasikan ke Mahkamah Agung agar dijatuhi sanksi dibawa ke MKH. Tapi kan MA sudah menjatuhkan sanksi lebih dulu. Ini kan sanksi yang disampaikan ke MKH ada waktu 30 atau 60 hari untuk ditanggapi Mahkamah Agung. Tapi fakta di lapangan Mahkamah Agung sudah beri sanksi. Nanti apakah MKH mau menerima sanksi kita ya terserah MA. Tapi faktanya MA sudah berikan sanksi," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat berbincang dengan detikcom via telepon, Senin (10/12/2018).
Jaja menambahkan hakim D tidak bisa mendapat dua sanksi atas perbuatannya mengajak koleganya berinisial C mandi bareng. Dia berharap bukti-bukti yang diserahkan ke MA bisa menguatkan sanksi untuk hakim D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA menjatuhkan sanksi skorsing selama dua tahun nonpalu untuk hakim D karena terbukti mengajak koleganya mandi bareng. MA juga memutasi hakim D ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12).
Istri hakim D juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Abdullah mengatakan pemindahan itu dilakukan agar pasangan suami istri (pasutri) ini bisa membina rumah tangga dengan baik.
Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim D dipindah dari Pengadilan Negeri Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.
Di sisi lain, KY memutuskan hakim D untuk dipecat. Tapi, MA lebih dulu menjatuhkan sanksi beberapa saat sebelum KY mengetok palu. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini