"Tercatat di data bawaslu sampai saat ini sudah ada 1.247 pelanggaran yang terjadi, dengan sumber pelanggaran laporan 331 kasus dan temuan 916 kasus. Kami sudah input data pelanggaran kecuali 3 provinsi yang sampai hari ini belum masuk datanya atau belum mencakup yaitu kabupaten kota Maluku Utara, Papua Barat dan Papua," ujar anggota Komisioner Bawaslu RI Dewi Ratna Pettalolo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).
Dewi menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran administrasi yakni sebanyak 53 persen atau 648 kasus dari total keseluruhan. Selanjutnya ada pelanggaran pidana sebanyak 7 persen atau 90 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu menyebut pelanggaran administrasi terbanyak terjadi di daerah Jawa Timur. Sementara untuk pelanggaran pidana tertinggi di wilayah Sumatera Barat.
"Pelanggaran administrasu paling banyak di Jawa Timur 141 kasus. Sedangkan untuk sebaran pelanggaran pidana, tertinggi di Sumatera Barat 12 kasus," kata Dewi.
Baca juga: Laporan-laporan yang Dihentikan Bawaslu |
Untuk kedepannya Bawaslu akan tetap memberikan pengawasan terhadap seluruh tahapan dalam pemilu. Begitu juga dengan penafsiran penegakkan hukum yang tidak seimbang undang-undang.
"Untuk kesiapan lanjutan Bawaslu sudah lakukan kegiatan penting karena kita tahu problematika penegakan hukum kita, perbedaan penafsiran UU No 7 tahun 2017, masih ada norma kabur, ada norma yang multitafsir, tidak sinkron antara satu norma dan norma yang lain," katanya.
"Kami sudah melakukan pembahasan bersama, dan sudah melahirkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat edaran untuk menjadi pedoman sehingga tidak ada lagi perbedaan penanganan dalam laporan atau temuan yang terindikasi pidana pemilu," lanjut Dewi.
Saksikan juga video 'Ada 1.000 Berita Hoax Selama Masa Kampanye Pemilu':
(eva/rna)











































