Dirangkum detikcom, Kamis (29/11/2018), setidaknya ada 7 laporan dugaan pelanggaran pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019 yang dihentikan Bawaslu. Dimulai dari dugaan pemberian mahar Rp 1 triliun Cawapres Sandiaga Uno ke PAN-PKS, hingga dugaan pelanggaran Ma'ruf Amin terkait redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani, berikut beberapa laporan yang sudah dihentikan Bawaslu.
Bawaslu Nyatakan Dugaan Mahar Rp 1 T Sandi Tak Bisa Dibuktikan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan dugaan mahar Sandiaga Uno diterima Bawaslu dari pelapor bernama Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu itu melaporkan dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada PAN dan PKS atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan presiden/wapres.
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Bawaslu Hentikan Kasus Penyebaran Hoax Ratna Sarumpaet
Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Penanganan laporan dihentikan karena tidak ada kaitannya dengan pemilu.
"Kasusnya dihentikan, itu rekomendasi putusan Bawaslu secara resmi," ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Kamis (25/10).
Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini teregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018,
Bawaslu Hentikan Aduan Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani
Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (6/11). "Status laporan atau temuan tidak dapat ditindak lanjuti," dalam surat pemberitahuan Bawaslu.
Bawaslu Hentikan Pengusutan Laporan Soal Iklan Rekening Jokowi
Bawaslu menghentikan penanganan laporan terkait iklan rekening Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di media cetak nasional.
"Laporan nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan nomor 07/LP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Ratna mengatakan pengambilan keputusan ini diambil secara bersama-sama dengan pihak Gakkumdu. Keputusan juga telah diambil berdasarkan pembahasan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan Bawaslu.
Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Jokowi Gratiskan Suramadu
Bawaslu menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan capres 01 Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan menggratiskan Jembatan Suramadu. Bawaslu mengatakan penggratisan tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
"Penggratisan penggunaan Jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau publik," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Rabu (28/11).
Ratna mengatakan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan kampanye. Selain itu, penggratisan tersebut tidak terbukti menguntungkan salah satu pihak.
"Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," kata Ratna.
Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Prabowo 'Tampang Boyolali'
Bawaslu menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran capres 02 Prabowo Subianto terkait pidato 'tampang Boyolali'. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (27/11/2018). "Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," demikian ini surat pemberitahuan Bawaslu.
Dalam pemberitahuan, ujaran Prabowo tentang 'tampang Boyolali' tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Ma'ruf Amin soal Tanah
Bawaslu menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin terkait redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Senin (26/11). "Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," demikian ini surat pemberitahuan Bawaslu.
Dalam pemberitahuan, kegiatan yang dilakukan Ma'ruf dinyatakan tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 15/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Saksikan juga video 'Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini