Indradjati Sidi Jadi Tersangka

Korupsi Depdiknas

Indradjati Sidi Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 01 Sep 2005 14:38 WIB
Jakarta - Mabes Polri ternyata telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Indradjati Sidi menjadi tersangka korupsi di Depdiknas. Indra dijadikan tersangka karena melanggar Keppres nomor 80/2003 sehingga merugikan negara Rp 150 miliar. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo menyatakan, Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus itu akhir Agustus 2005. "Saya lupa tanggalnya," kata Aryanto dalam jumpa pers di ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/9/2005).Dalam Keppres nomor 80/2003, disebutkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas Rp 50 juta harus melalui tender. Penggunaan dana itu tidak bisa langsung diserahkan kepada daerah. Namun dalam proyek pengadaan buku matematika yang diduga ada unsur korupsi itu, Indra menyerahkannya kepada daerah. "Seharusnya untuk pengadaan buku ini koordinasi ada pada pusat sehingga sebenarnya penyelewengan itu ada pada daerah-daerah," kata Aryanto.Penyidik telah tiga kali memeriksa Indradjati. Namun Mabes Polri belum memutuskan menahan mantan Dirjen Dikdasmen itu karena menilainya kooperatif."Kewenangan penahanan ada pada penyidik. Namun selama ini dia mau berkoordinasi dengan penyidik sehingga belum perlu ditahan," kata Kepala Divisi Humas itu.Sementara itu dari tingkatan daerah, Aryanto mengaku baru Polda Kalimatan Tengah (Kalteng), yang memberikan laporan mengenai kasus pengadaan buku matematika itu kepada Mabes Polri. Aryanto tak menampik kemungkinan masih banyak tersangka baru dalam kasus itu. "Kemungkinan tersangka-tersangka baru untuk kasus ini ada di tingkatan kewilayahan," kata Aryanto. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini