"JPU KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung. ZH akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Febri mengatakan Zainudin diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar sejak awal menjabat. Duit itu diduga telah digunakan Zainudin untuk membeli sejumlah aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Zainudin ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan secara, KPK menetapkan Zainudin, Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka.
Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga menyita beberapa bidang tanah, bangunan, hingga speedboat dalam kasus dugaan TPPU Zainudin Hasan. Sejumlah aset itu diduga disamarkan dengan nama keluarga Zainudin, seperti nama anaknya. (haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini