"Yang bersangkutan mengajukan cuti mulai hari ini," kata Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo lewat pesan singkat ke detikcom, Senin (10/12/2018).
Wawan tidak merinci sampai kapan D mengajukan cuti. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap hakim D yang terbukti merebut istri sesama hakim.
Hakim D dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dia juga dijatuhi sanksi sebagai hakim nonpalu selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hakim P juga dipindahkan ke PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sedangkan istrinya yang sedang keadaan sakit dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Sedangkan terhadap pelapor hakim P, hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan Pengadilan Negeri Bangkalan. Sedangkan istrinya BJ sekarang dalam keadaan sakit dipindahkan wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat," kata Abdullah di kantornya, Jumat (7/12). (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini