"Tiga orang saksi di TKP, lima orang saksi warga yang terdapat pada alamat KTP yang dibuang, dua dari dukcapil," kata Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya Putra saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ini kesalahan prosedur KTP yang seharusnya dihancurkan tetapi dibuang diduga oleh oknum yang saat ini masih kita dalami dari saksi-saksi," ungkapnya.
Dari 2.005 e-KTP yang terbuang, sebanyak 63 di antaranya rusak dan 1.942 lainnya habis masa berlaku pada 2016, 2017, dan 2018. Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan e-KTP yang sudah tidak berlaku tidak bisa dibuang begitu saja. Menurutnya, ada proses yang harus dilakukan.
"Jadi sebenarnya prosedurnya itu tidak boleh ada KTP yang dibuang. Harus dimasukkan ke dalam gudang untuk pemusnahan caranya dengan dipotong terlebih dahulu," terang Zudan.
e-KTP tersebut diamankan polisi setelah ada warga yang melapor. e-KTP tersebut ditemukan di daerah Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Sabtu (8/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tonton juga 'Waduh! Ponakan Novanto 'Nyanyi' Soal Duit e-KTP ke DPR':
(imk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini