"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di media sosial ataupun message. Habis itu, Undang Undangnya adalah UU ITE," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Polri: Habib Bahar Terancam 5 Tahun Bui |
Syahar menegaskan penyebar dan pengunggah video itu bisa dijerat. Namun untuk Habib Bahar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim fokus ke dugaan diskriminasi etnis dan ras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar disangka melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 tahun 2008 terkait Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya. Habib Bahar juga bersikap kooperatif.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz setelah mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, Kamis (6/12).
Tonton juga ' Habib Bahar Sebut Jokowi Kayak Banci, Fadli: Jangan Baper ':
(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini