Fahmi dan Inneke merupakan pasangan suami-istri. Fahmi dijerat KPK berkaitan dengan perkara suap proyek di Bakamla.
"Ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya," ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaan itu pada Rabu, 5 Desember, di Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada saat itu menyampaikan tentang tidak adanya bilik cinta. Yasonna menilai urusan lain terkait lapas, seperti kelebihan kapasitas, lebih urgen dibanding bilik cinta.
"Kita saja overkapasitas, bagaimana mau sediakan kamar khusus lagi? Itu mau taruh di mana? Tidak bisa," ujar Yasonna kepada detikcom, Minggu, 10 Juli 2016.
Yasonna saat itu mengaku ide tentang bilik cinta lantaran memang di sejumlah negara lain ada aturannya. Namun Yasonna menegaskan urusan itu cukup sulit terealisasi karena berbagai kendala di Indonesia.
Kini, dua tahun berselang, wacana itu sudah bisa direalisasikan atau belum?
"Belum dibahas secara serius, ya namanya, istilahnya conjugal visit, kunjungan keluarga atau untuk yang sudah berkeluarga. Pemidanaan itu hilangnya kemerdekaan," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kabag Humas Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (7/12/2018).
Senada dengan Yasonna, Ade menyebut urusan lapas tentang overkapasitas masih menyita perhatian lebih. Sedangkan wacana soal bilik cinta sejauh ini, menurut Ade, masih berupa wacana. Apalagi, menurut dia, seorang terpidana yang dipidana memang akan kehilangan sebagian kemerdekaannya, termasuk urusan ranjang itu.
"Wacana sudah tapi untuk pembicaraan yang lebih serius belum, itu sudah dalam wacana," imbuh Ade.
Tonton juga 'Fahmi dan Inneke Pakai Kamar 'Wikwikwik' di Lapas Sukamiskin':