"Walaupun Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata itu belum cukup karena baru saja terjadi lagi dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Bahar Smith, yakni kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018 yang lalu. Di mana peristiwa tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah, saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Dia menganggap polisi tidak adil karena tidak langsung menahan Habib Bahar. Dia membandingkannya dengan kasus lain yang proses penahanan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polri: Habib Bahar Tersangka, Tidak Ditahan |
Inas berharap polisi segera menahan Habib Smith dengan alasan keadilan. "Dan jangan sampai juga timbul kesan di masyarakat bahwa Polri tajam terhadap perempuan yang tidak berdaya tapi tumpul ketika berhadapan dengan petinggi ormas," imbuhnya.
Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski jadi tersangka, Habib Bahar tidak ditahan.
"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini