"Kami BPPT mengusulkan langkah teknologi, di antaranya penerapan Instalasi Pengolah Air Limbah atau IPAL yang mumpuni, serta teknologi online monitoring air atau Onlimo," ujar Deputi Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam (TPSA) BPPT, Hammam Riza dalam siaran pers BPPT, Kamis (6/12/2018).
Pengusulan pemasangan teknologi online monitoring air (onlimo) tersebut menindaklanjuti Perpres No. 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, dan Undang-undang No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-undang No. 32/2009 menyebutkan, bahwa semua usaha yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan air limbahnya sampai memenuhi ambang batas untuk bisa dibuang ke sungai. Namun dalam pelaksanaanya, belum semua mematuhinya.
Hammam menjelaskan, penerapan teknologi IPAL dan Onlimo menjadi penting mengingat DAS Citarum sudah tersedimentasi yang salah satu penyebabnya adalah buangan air limbah dari industri dan domestik.
"Penerapan teknologi IPAL menjadi sangat penting, karena menurut data KLHK baru 10% dari 1900 industri yang memiliki IPAL yang mumpuni di aliran Sungai Citarum," jelas Hammam dalam rilis tersebut.
IPAL merupakan sistem pengolahan air limbah yang bisa menghasilkan kualitas air buangan menjadi layak dibuang ke lingkungan bahkan bisa digunakan kembali (daur ulang). IPAL ini dirancang khusus untuk negara berkembang.
"Artinya, sistem pengoperasiannya dibuat mudah, sederhana, dan bisa dipakai oleh siapa pun," tutur Hammam.
"Air limbah yang diolah oleh IPAL berasal dari sumber limbah industri dan domestik kawasan sungai Citarum. Sistem pengolahannya kita mengumpulkan air limbah tersebut, kedalam bak penampung, lalu dialirkan ke IPAL. Untuk mendukung program Citarum harum ini perlu banyak penerapan sistem IPAL yang mumpuni khususnya dengan biofiter anaerob-aerob," imbuhnya.
Selain IPAl, BPPT mengusulkan pemasangan teknologi onlimo untuk melakukan pemantauan secara real time terhadap DAS Citarum. Onlimo ini berupa sensor kualitas air, jadi industri atau perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai wajib memasang sensor kualitas air sebagaimana diatur dalam permen LHK No P 93/2018.
"Untuk program Citarum Harum, semestinya semua perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai wajib pasang sensor kualitas air. Dengan demikian kita bisa pantau secara online," kata Hammam.
Sensor tersebut nantinya diletakkan di saluran pengeluaran limbah perusahaan, dan setelahnya akan disegel. Selanjutnya akan ada pihak yang ditetapkan sebagai pihak yang melakukan kalibrasi dari sensor tersebut.
Semua sensor tersebut dapat dihubungkan secara online ke website pihak yang melakukan monitoring, sehingga informasi kualitas air limbah yang dibuang perusahaan ke sungai dapat diketahui secara transparan.
"Manfaat sistem Onlimo ini sangat signifikan, karena monitoring dapat dilakukan secara realtime. Semoga usulan BPPT ini dapat diterapkan menjadi solusi, tentunya dengan sinergi berbagai pihak," paparnya. (nvl/zak)