"Kita tindaklanjuti bersama, MUI mengeluarkan fatwa, Pemkab juga segera mengeluarkan peraturan pelarangan aliran itu," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (06/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sikapi bersama apa yang menjadi keresahan masyarakat kaitan dengan adanya aliran sesat yang mengaku nabi itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa berikan keterangan terkait itu," ujar Budi.
Sebelumnya beredar surat pengakuan Sensen Komara seorang Rasul yang dibuat oleh salah seorang pengikutnya bernama Hamdani. Dalam surat itu, Hamdani sekeluarga mengakui bahwa Sensen merupakan Rasul. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini