Perkara berawal ketika Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ucap Basaria.
Tonton juga 'Bantah Terima Suap, Hakim Merry: Selidiki CCTV Ruangan Saya':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini