"Saya terima keputusan hakim dan menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu dan segera inkracht," ujar Zumi Zola kepada wartawan seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara |
Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,34 miliar diberikan sebagai duit ketok palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (fai/fdn)