Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 12:55 WIB
Zumi Zola (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyatakan menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Zumi Zola dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap.

"Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan putusan saya terima," ujar Zumi Zola memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018).


Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi, yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,34 miliar diberikan sebagai duit ketuk palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads