"Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan putusan saya terima," ujar Zumi Zola memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara |
Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi, yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini