"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara |
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Zumi diyakini hakim telah memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini