Sidang Vonis Zumi Zola Dimulai

Sidang Vonis Zumi Zola Dimulai

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 10:43 WIB
Sidang Zumi Zola (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Sidang vonis terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah dimulai. Ketua majelis hakim Yanto membuka sidang Zumi Zola.

"Sidang Zumi Zola terbuka untuk umum," kata hakim ketua Yanto saat membuka sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (6/12/2018).


Zumi terlihat sudah memasuki ruang sidang dengan memakai batik hitam dan putih. Yanto kemudian membacakan identitas dan perkara Zumi Zola serta penetapan, dan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zumi sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.



Jaksa menyakini Zumi terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga orang rekannya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu diterima dari para rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (fai/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads