"Sidang Zumi Zola terbuka untuk umum," kata hakim ketua Yanto saat membuka sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Baca juga: Zumi Zola Hadapi Vonis |
Zumi terlihat sudah memasuki ruang sidang dengan memakai batik hitam dan putih. Yanto kemudian membacakan identitas dan perkara Zumi Zola serta penetapan, dan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Zumi Zola Tebar Senyum Jelang Sidang Vonis |
Jaksa menyakini Zumi terlibat dalam pemberian gratifikasi dengan dibantu tiga orang rekannya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Praktik gratifikasi dilakukan selama Zumi menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu diterima dari para rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (fai/haf)