Kata KPK soal Pengajuan JC Anak Budi Mulya untuk Kasus Century

Kata KPK soal Pengajuan JC Anak Budi Mulya untuk Kasus Century

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 17:57 WIB
Foto: Laode M Syarif. (Ari Saputra)
Jakarta - Anak mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Nadia Mulya mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) untuk kasus Century. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan tersebut.

"Andainya beliau melakukan pengajuan permohonan untuk dijadikan JC, biro hukum kami akan lihat dan cek fakta itu," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengatakan, ada sejumlah syarat pengajuan JC. Salah satu syaratnya yakni bersedia membongkar kasus yang lebih besar.

"Kalau JC itu sekarang kita harus lihat dulu salah satu syaratnya JC itu salah satunya dia bukan pelaku utama. Kedua, apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar yang intinya dua itu," ungkap dia.




Syarif menegaskan, belum menghentikan penanganan kasus Century. Namun, KPK terkendala karena ada pelaku yang berada di luar negeri.

"Itu kan sedang berjalan itu. Terus terang kendalanya sebagian pelakunya ada di luar negeri. Padahal itu yang utama," kata Syarif.

Sebelumnya, Nadia Mulya menyerahkan dokumen pengajuan JC ke KPK siap tadi. Nadia didampingi ibunya, Anne Mulya, dan pengacara Bonyamin Saiman.

"Salah satu tujuannya ini adalah memberikan semangat kepada bapak saya dan menyakini bahwa nanti pasti akan mendapatkan keadilan. Dan salah satu bentuk upaya kita mengupayakan keadilan bagi bapak kita adalah memberikan dokumen yang barusan dikasih lihat oleh ibu saya," kata Nadia di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).

Dalam perkara Century, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.

Kerugian keuangan negara ini terdiri atas pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.


Saksikan juga video 'MAKI dan Keluarga Budi Mulya Desak KPK Tersangkakan Boediono cs':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads